Rabu, 07 Oktober 2009

Pelantikan DPRD Kabupaten Yahukimo tidak jelas

Pasalnya adalah Penetapan hasil pleno kursi oleh KPUD Kabupaten Yahukimo yang dilakukan sejak lalu hingga sekarang belum ada keputusan yang jelas dan semakin tidak pasti.
Pada waktu Penetapan semua Partai berada di Jayapuara untuk konsultasi tentang sengketa pemilu di Yahukimo, ketika begitu semua pimpinan Partai Tidak ada di tempat Golkar dan KPUD Yahukimo menggelar Penetapan pleno penetapan Kursi.
Hasil Penetapannya adalah Golkar 22 Kursi secara 3 dapil di Yahukimo dan Partai lain ada yang tiga dua dan satu-satu kursi. Hasil penetapan kursi tersebut masih banyak kekeliruan yang terjadi di kubuh Golakar dan KPUD Yahukimo.
Setelah mendapat tanggapan dan ketidak puasan disampaikan kepada public dan KPUD Yahukimo dan Juga KPUD Provinsi Papua ternyata dalam perhitungan ulang ternyata Golkar 19 kursi untuk Kabupaten Yahukimo.
Ternyata setelah perubahan ini terjadi Golkar tidak mau mengalaglah dan mengklaim hasil penetapan kursi sebelumnya, tidak mengakui perubahan kursi yang terjadi. Dan pengiriman nama ke KPUD selalu saja 22 nama sehingga kini menjadi tidak pasti untuk pelantikan anggota DPRD terpilih.
Ketika tidak ada pelantikan anggota DPRD Baru maka, yang dilakukan adalah pelantikan 25 anggota DPRD yang lama sebagai anggota DPRD dalam periode 2009-2014 dan batalkan hasil Pemilihan legisltif yang telah dilakukan sejak tanggal tanggal 9 lalu. ****
Demokrasi perlu di tegakan..............

Senin, 05 Oktober 2009

Definisi komunikasi

/home/dukoms/Desktop/LEtter for AR September 2009.pdfDefinisi komunikasi



Istilah komunikasi dari bahasa Inggris communication, dari bahasa latin communicatus yang mempunyai arti berbagi atau menjadi milik bersama, komunikasi diartikan sebagai proses sharing diantara pihak-pihak yang melakukan aktifitas komunikasi tersebut.

Menurut lexicographer (ahli kamus bahasa), komunikasi adalah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan. Jika dua orang berkomunikasi maka pemahaman yang sama terhadap pesan yang saling dipertukarkan adalah tujuan yang diinginkan oleh keduanya. Webster’s New Collegiate Dictionary edisi tahun 1977 antara lain menjelaskan bahwa komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi diantara individu melalui sistem lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku.

Ilmu komunikasi sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat multidisipliner, tidak bisa menghindari perspektif dari beberapa ahli yang tertarik pada kajian komunikasi, sehingga definisi dan pengertian komunikasi menjadi semakin banyak dan beragam. Masing-masing mempunyai penekanan arti, cakupan, konteks yang berbeda satu sama lain, tetapi pada dasarnya saling melengkapi dan menyempurnakan makna komunikasi sejalan dengan perkembangan ilmu komunikasi.

Menurut Frank E.X. Dance dalam bukunya Human Communication Theory terdapat 126 buah definisi tentang komunikasi yang diberikan oleh beberapa ahli dan dalam buku Sasa Djuarsa Sendjaja Pengantar Ilmu Komunikasi dijabarkan tujuh buah definisi yang dapat mewakili sudut pandang dan konteks pengertian komunikasi. Definisi-definisi tersebut adalahs ebagai berikut:

Komunikasi adalah suatu proses melalui mana seseorang (komunikator) menyampaikan stimulus (biasanya dalam bentuk kata-kata) dengan tujuan mengubah atau membentuk perilaku orang-orang lainnya (khalayak).
Hovland, Janis & Kelley:1953
Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian dan lain-lain. Melalui penggunaan simbol-simbol seperti kata-kata, gambar-gambar, angka-angka dan lain-lain.
Berelson dan Stainer, 1964
Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? (Who? Says what? In which channel? To whom? With what effect?)
Lasswell, 1960
Komunikasi adalah suatu proses yang membuat sesuatu dari yang semula dimiliki oleh seseorang (monopoli seseorang) menjadi dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Gode, 1959
Komunikasi timbul didorong oleh kebutuhan-kebutuhan untuk mengurangi rasa ketidakpastian, bertindak secara efektif, mempertahankan atau memperkuat ego.
Barnlund, 1964
Komunikasi adalah suatu proses yang menghubungkan satu bagian dengan bagian lainnya dalam kehidupan.
Ruesch, 1957

Minggu, 04 Oktober 2009

Jhon Tabo Bebas

WAMENA (PAPOS) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 1999-2004 DR. (HC) Jhon Tabo, MBA. dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Wamena dalam sidang lanjutan kasus korupsi senilai Rp. 175 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketua Mangatas Simanullang, SH. Serta di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengacara terdakwa Darmi Marasabessy, SH. Dkk.

Pada sidang ini ketua majelis hakim membacakan vonis yang isinya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan karena terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum maka kepada terdakwa hak-hak serta harkat dan martabatnya harus di pulihkan.

Untuk itu menimbang dengan bukti yang diajukan berupa satu bendel surat perintah membayar, satu bendel print out transaksi rekening koran, satu bendel buku kas daerah, satu lembar memo bupati, dua lembar memo sekda, dua lembar daftar pembayaran uang kesejahteraan, dan satu berkas laporan kerugian negara oleh karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya maka majelis hakim berpendapat dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, sedangkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dari pengembalian pembayaran kepada pihak ketiga pada pemerintah Kabupaten Jayawijaya dengan nilai Rp. 170 juta karena asli tanda pembayaran maka majelis hakim berpendapat harus di kembalikan kepada terdakwa.

Untuk itu dengan mengingat dan memperhatikan pasal 191 ayat 1 dan pasal 97 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan perundang – undangan lain yang bersangkutan maka Majelis Hakim mengadili bahwa tidakan terdakwa tidak merupakan tindak pidana melainkan masalah hukum administrasi negara maka terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum.

Dan keputusan ini adalah keputusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Wamena dan kepada pihak yang tidak puas dengan keputusan ini dibuka upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.

Sementara itu pengacara terdakwa Darmi Marasabessy, SH. kepada wartawan seusai persidangan, mengatakan, bagi kami bersyukur karena dari awal kami yakini bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan tindakan hukum dan terbukti pada hari ini.

“Bagi kami bersyukur kepada Tuhan yang maha esa bahwa apa yang kami yakini sejak awal kami menerima kepercayaan ini dari Pak Jhon bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Jhon ini bukan perbuatan melanggar hukum itu betul-betul pada hari ini terbukti” jelas Darmi.

Dilanjutkan, putusan PN Wamena betul-betul mengandung rasa keadilan yang bersumber pada fakta-fakta yang berlangsung selama proses persidangan, dan suatu persidangan yang berlangsung secara terbuka dan fair dan disaksikan oleh seluruh public.

Kemudian sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam pendapat hukum dalam pembelaan dimana dalam permintaan kami, kami minta untuk dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum ternyata itu menjadi sebuah realitas, ucapnya.

Pihaknya juga akan menerima jika JPU melakukan upaya hukum selanjutnya “setiap pihak yang berperkara punya hak karena ini putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi kami, kami menerima itu karena itu sesuai dengan pembelaan yang kami bacakan tapi ini kembali kepada JPU karena itu bukan kompetensi kami, bukan kewenangan kami terserah kalau mereka mau melakukan upaya hukum dan itu menjadi hak JPU” pungkasnya.**(Fredy)