Minggu, 04 Oktober 2009

Jhon Tabo Bebas

WAMENA (PAPOS) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 1999-2004 DR. (HC) Jhon Tabo, MBA. dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Wamena dalam sidang lanjutan kasus korupsi senilai Rp. 175 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketua Mangatas Simanullang, SH. Serta di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengacara terdakwa Darmi Marasabessy, SH. Dkk.

Pada sidang ini ketua majelis hakim membacakan vonis yang isinya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan karena terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum maka kepada terdakwa hak-hak serta harkat dan martabatnya harus di pulihkan.

Untuk itu menimbang dengan bukti yang diajukan berupa satu bendel surat perintah membayar, satu bendel print out transaksi rekening koran, satu bendel buku kas daerah, satu lembar memo bupati, dua lembar memo sekda, dua lembar daftar pembayaran uang kesejahteraan, dan satu berkas laporan kerugian negara oleh karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya maka majelis hakim berpendapat dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, sedangkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dari pengembalian pembayaran kepada pihak ketiga pada pemerintah Kabupaten Jayawijaya dengan nilai Rp. 170 juta karena asli tanda pembayaran maka majelis hakim berpendapat harus di kembalikan kepada terdakwa.

Untuk itu dengan mengingat dan memperhatikan pasal 191 ayat 1 dan pasal 97 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan perundang – undangan lain yang bersangkutan maka Majelis Hakim mengadili bahwa tidakan terdakwa tidak merupakan tindak pidana melainkan masalah hukum administrasi negara maka terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum.

Dan keputusan ini adalah keputusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Wamena dan kepada pihak yang tidak puas dengan keputusan ini dibuka upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.

Sementara itu pengacara terdakwa Darmi Marasabessy, SH. kepada wartawan seusai persidangan, mengatakan, bagi kami bersyukur karena dari awal kami yakini bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan tindakan hukum dan terbukti pada hari ini.

“Bagi kami bersyukur kepada Tuhan yang maha esa bahwa apa yang kami yakini sejak awal kami menerima kepercayaan ini dari Pak Jhon bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Jhon ini bukan perbuatan melanggar hukum itu betul-betul pada hari ini terbukti” jelas Darmi.

Dilanjutkan, putusan PN Wamena betul-betul mengandung rasa keadilan yang bersumber pada fakta-fakta yang berlangsung selama proses persidangan, dan suatu persidangan yang berlangsung secara terbuka dan fair dan disaksikan oleh seluruh public.

Kemudian sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam pendapat hukum dalam pembelaan dimana dalam permintaan kami, kami minta untuk dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum ternyata itu menjadi sebuah realitas, ucapnya.

Pihaknya juga akan menerima jika JPU melakukan upaya hukum selanjutnya “setiap pihak yang berperkara punya hak karena ini putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi kami, kami menerima itu karena itu sesuai dengan pembelaan yang kami bacakan tapi ini kembali kepada JPU karena itu bukan kompetensi kami, bukan kewenangan kami terserah kalau mereka mau melakukan upaya hukum dan itu menjadi hak JPU” pungkasnya.**(Fredy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar